Correct Article 24
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Fungsi Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat
(2) huruf a terdiri dari :
a. Hutan Konservasi yang terdiri :
1. Hutan Suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa;
2. Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
3. Taman Buru;
b. Hutan Lindung;
c. Hutan Produksi yang terdiri :
1. Hutan Produksi Terbatas;
2. Hutan Produksi Biasa;
3. Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
(2) Kriteria penetapan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Kriteria taman buru, hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diatur sebagai berikut :
a. Kriteria Taman Buru :
1. Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
2. Kawasan...
11
2. Kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembang biakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga dan kelestarian satwa.
b. Kriteria hutan lindung, dengan memenuhi salah satu :
1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skore) 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % (empat puluh per seratus) atau lebih;
3. Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan laut;
4. Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 % (lima belas per seratus);
5. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air;
6. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
c. Kriteria hutan produksi
1. Hutan Produksi Terbatas :
Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 – 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
2. Hutan Produksi Tetap :
Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi:
a. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 (seratus dua puluh empat) atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Taman Buru, Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN fungsi kawasan hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).
Paragraf 3...
12
Your Correction
