Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan. Pasal 18... 8
Your Correction