Correct Article 17
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat
(2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan.
Pasal 18...
8
Your Correction
