Correct Article 7
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah INDONESIA untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1).
(3) Inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah.
(5) Ketentuan...
5
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
