Correct Article 3
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
ayat (1) huruf e terdiri dari :
a. Jenis rencana kehutanan;
b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian;
c. Sistem Perencanaan Kehutanan; dan
d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan.
Your Correction
