Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (1) huruf e terdiri dari : a. Jenis rencana kehutanan; b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian; c. Sistem Perencanaan Kehutanan; dan d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan.
Your Correction