Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat : a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. unit pengelolaan.
Your Correction