Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Your Correction