Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola. (2) Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi : a. perencanaan pengelolaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan... 14 c. pelaksanaan pengelolaan; dan d. pengendalian dan pengawasan. (3) Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, setiap unit pengelolaan hutan harus didasarkan pada karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersangkutan.
Your Correction