Correct Article 32
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola.
(2) Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi :
a. perencanaan pengelolaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan...
14
c. pelaksanaan pengelolaan; dan
d. pengendalian dan pengawasan.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, setiap unit pengelolaan hutan harus didasarkan pada karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersangkutan.
Your Correction
