Correct Article 3
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a. Inventarisasi hutan;
b. Pengukuhan kawasan hutan;
c. Penatagunaan kawasan hutan;
d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
e. Penyusunan rencana kehutanan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta kehutanan dan atau data numerik.
(3) Pedoman pemetaan kehutanan dan pengelolaan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Menteri.
Your Correction
