Correct Article 46
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Keputusan Menteri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Rencana Kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan Rencana Kehutanan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
