Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Juli di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi : a. Desa Teupin Mane; b. Desa Juli Seutuy; c. Desa Tamboi Tanjong; d. Desa Juli Seupung/Lampoh; e. Desa Gelumpang Meujim-jim; f. Desa Alue Unoe; g. Desa Batee Raya; h. Desa Seunneubok Peuraden; i. Desa Juli Mee Teungoh; j. Desa Seunnebok Gunci; k. Desa Mane Meujingki; l. Desa Abeuk Budi; m. Desa Blang Ketumba; n. Desa Pante Baru; o. Desa Bunyot; p. Desa Paya Cut; q. Desa Juli Cot Mesjid; r. Desa Krueng Simpo; (2) Wilayah Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jeumpa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Juli, maka wilayah Kecamatan Jeumpa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teupin Manc.
Your Correction