Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Pante Bidari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang meliputi wilayah : a. Desa Meunasah Teungoh; b. Desa Keude Baro; c. Desa Meunasah Lubok; d. Desa Matang Kruet; e. Desa Grong-grong; f. Desa Matang Perlak; g. Desa Pante Panah; h. Desa Paya Demam Dua; i. Desa Paya Demam Sa; j. Desa Paya Demam Lhe; k. Desa Matang Puding; l. Desa Putoh Sa; m. Desa Putoh Dua; n. Desa Meunasah Tunong; o. Desa Buket Rata; p. Desa Buket Kareung; q. Desa Neubok Saboh; r. Desa Blang Tuha; s. Desa Alue Ie Mirah; t. Desa Pantee Rambong; u. Desa Pantee Labu; v. Desa Blang Seunong; (2) Wilayah Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Simpang Ulim. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pante Bidari, maka wilayah Kecamatan Simpang Ulim dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Meunasah Teungoh.
Your Correction