Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 44 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undnag Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction