Correct Article 2
PP Nomor 44 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. Tanah yang terletak di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Propinsi Bali, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya senilai Rp.
180.225.000,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp. 30.180.225.000,00 (tiga puluh miliar seratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Your Correction
