Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang ditimbulkan sehubungan dengan pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dibebankan pada anggaran belanja Negara, dunia usaha, dan sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Your Correction