Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Your Correction
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion