Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Your Correction