Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 24, dibentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional yang dipimpin oleh Menteri.
Your Correction