Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Teknis bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kemitraan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction