Correct Article 23
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Menteri Teknis bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kemitraan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
