Correct Article 22
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani Usaha Kecil yang akan bermitra denga Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui:
a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi terutama kepada Usaha Kecil;
b. persiapan Usaha Kecil yang potensial untuk bermitra;
c. pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Usaha Kecil;
d. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan Usaha Kecil;
e. pelatihan dan praktek kerja bagi Usaha Kecil yang akan bermitra.
Your Correction
