Correct Article 21
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan bagi Usaha Kecil yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui:
a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru;
b. pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
Your Correction
