Correct Article 20
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan memperoleh pendanaan bagi Usaha Kecil, yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui:
a. penyediaan pendanaan kemitraan;
b. penyederhanaan tatacara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan;
c. pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan;
d. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh penandaan untuk kemitraan melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada;
e. penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan;
f. pemberian keringanan tingkat bunga kredit kemitraan.
Your Correction
