Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan.
Your Correction
Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion