Correct Article 17
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
(1) Usaha Besar dan Usaha Menengah memberikan informasi mengenai peluang kemitraan yang dapat dilakukannya kepada Menteri, Menteri Teknis dan Kamar Dagang dan Industri Nasional.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. jenis usaha dan spesifikasi kegiatan yang akan dimitrakan;
b. lokasi/tempat kegiatan usaha;
c. nilai usaha uang dimitrakan; dan
d. jumlah mitra binaan.
(3) Menteri, Menteri Teknis atau Kamar Dagang dan Industri Nasional menyebarluaskan informasi tersebut kepada Usaha Kecil.
Your Correction
