Correct Article 16
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Usaha Besar, Usaha Menengah dan atau Usaha Kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk:
a. mencegah gagalnya kemitraan;
b. memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri; dan
c. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan.
Your Correction
