Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Besar, Usaha Menengah dan atau Usaha Kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk: a. mencegah gagalnya kemitraan; b. memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri; dan c. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan.
Your Correction