Correct Article 14
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk:
1. memberikan informasi peluang kemitraan;
2. memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan;
3. menunjuk penanggung jawab kemitraan;
4. mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan
5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek:
a. Pemasaran, dengan:
1) membantu akses pasar;
2) memberikan bantuan informasi pasar;
3) memberikan bantuan promosi;
4) mengembangkan jaringan usaha;
5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;
6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.
b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan:
1) pendidikan dan pelatihan;
2) magang;
3) studi banding;
4) konsultasi.
c. Permodalan, dengan:
1) pemberian informasi sumber-sumber kredit;
2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan;
3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan;
4) informasi dan tata cara penyertaan modal;
5) membantu akses permodalan.
d. Manajemen, dengan:
1) bantuan penyusunan studi kelayakan;
2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen;
3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor.
e. Teknologi, dengan:
1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi;
2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan;
3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas;
4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk;
5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.
Your Correction
