Correct Article 13
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan tertentu oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah diselenggarakan dengan kewajiban untuk bermitra dengan Usaha Kecil.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan pengadaan barang atau jasa untuk keperluan Pemerintah;
b. melakukan pemusatan usaha;
c. mendapatkan fasilitas khusus dari Pemerintah; dan
d. kegiatan lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
