Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Dalam rangka penciptaan iklim yang kondusif bagi terwujudnya kemitraan, kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi langkah-langkah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan sejauh mungkin mencegah timbulnya keadaan yang merugikan perekonomian nasional.
Your Correction
