Correct Article 9
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Menteri dan Menteri Teknis secara bersama-sama atau di bidang tugas masing-masing MENETAPKAN kebijakan yang terkoordinasi bagi perwujudan iklim kemitraan usaha.
Your Correction
