Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola kemitraan sehingga menjangkau bidang-bidang usaha dalam arti seluas-luasnya.
Your Correction
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola kemitraan sehingga menjangkau bidang-bidang usaha dalam arti seluas-luasnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion