Correct Article 7
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
(1) Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan cara memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan
Usaha Kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.
(2) Perluasan usaha oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan cara waralaba di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di luar Ibukota Propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan Usaha Kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
