Correct Article 6
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Current Text
Dalam hal pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 diikuti dengan kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah atas penyerahan barang atau jasa oleh Usaha Kecil, maka pembayaran tersebut pada dasarnya dilakukan dengan cara tunai.
Your Correction
