Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa, Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan bantuan berupa: a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen; b. kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperolehan; e. pembiayaan.
Your Correction