Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam asal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulya.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), berada di Desa Betung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I.
Your Correction
