Correct Article 5
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:
a. Desa Betung;
b. Desa Bengkuang;
c. Desa Tanjung Laut;
d. Desa Sedang;
e. Desa Talang Ipuh;
f. Desa Bukit;
g. Desa Sri Kembang;
h. Desa Lubuk Karet;
i. Desa Durian Daun;
j. Desa Lubuk Lancang;
k. Desa Pulau Rajak;
l. Desa Air Senggeris;
m.Desa Rimba Terap;
n. Desa Biyuku.
(2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
Your Correction
