Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah: a. Desa Makarti Jaya; b. Desa Tirta Kencana; c. Desa Pendowo Harjo; d. Desa Saleh Mulya; e. Desa Saleh Mukti; f. Desa Saleh Agung; g. Desa Saleh Jaya; h. Desa Upang; i. Desa Delta Upang; j. Desa Pangestu. (2) Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction