Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Cibadak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
a. Desa Cibadak;
b. Desa Pasarkeong;
c. Desa Cisangu,
d. Desa Malabar;
e. Desa Asem;
f. Desa Bojongcae;
g. Desa Kaduagung Barat;
h. Desa Kaduagung Timur;
i. Desa Bojong Letes;
j. Desa Tambakbaya;
k. Desa Panancangan.
(2) Wilayah Kecamatan Cibadak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rangkas
Bitung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibadak, maka wilayah Kecamatan Rangkas Bitung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cibadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).