Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971
depkumham.go.id
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74).