Correct Article 10
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan industri potensial.
(2) Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri.
Your Correction
