Correct Article 6
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
