Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor; c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya.
Your Correction