Correct Article 33
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu, LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
