Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu, LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction