Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan politik luar negeri, LPEI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction