Correct Article 32
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan politik luar negeri, LPEI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
