Correct Article 30
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
Your Correction
