Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat: a. melakukan transaksi pasar uang; b. menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor; c. melakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction