Correct Article 29
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
a. melakukan transaksi pasar uang;
b. menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
c. melakukan lindung nilai (hedging);
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
