Correct Article 28
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam negeri dan/atau luar negeri.
Your Correction
