Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk INDONESIA serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. penjaminan balik; b. penjaminan bersama (joint-guarantee); c. pembiayaan substitusi impor; d. pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional; e. fasilitasi kegiatan imbal dagang; f. pemberian fasilitas diskonto (discounting facilities); g. berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arranger untuk kegiatan Ekspor; h. pemberian pendampingan teknis (technical assistance); i. penyediaan fasilitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement); j. pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau k. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri.
Your Correction