Correct Article 25
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
