Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan LPEI dalam hal: a. menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau b. menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain.
Your Correction