Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN. (2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. konsultasi; b. pemberdayaan; c. pengembangan kapasitas; d. advokasi; dan/atau e. jasa konsultasi lainnya. (3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi.
Your Correction