Correct Article 22
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN.
(2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. konsultasi;
b. pemberdayaan;
c. pengembangan kapasitas;
d. advokasi; dan/atau
e. jasa konsultasi lainnya.
(3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi.
Your Correction
