Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. (2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib: a. membuka unit kerja khusus; b. mengalokasikan modal tersendiri; c. melakukan pembukuan secara terpisah; d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah; dan e. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction