Correct Article 16
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk:
a. pembiayaan;
b. penjaminan; dan/atau
c. asuransi.
(2) Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
a. menyediakan jasa konsultasi;
b. melakukan restrukturisasi PEN;
c. melakukan reasuransi;
d. melakukan penyertaan modal; dan/atau
e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Your Correction
